Lewati ke konten utama
HUKUM

Mediasi Sengketa Lahan Km 16 Sampit Buntu, Kedua Belah Pihak Bertahan pada Klaim

Redaksi 29-07-2026, 20:13 WIB 2 menit baca
Pihak yang bersengketa saat menghadiri mediasi yang dilaksanakan DAD Kotim. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
Pihak yang bersengketa saat menghadiri mediasi yang dilaksanakan DAD Kotim. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Mediasi lanjutan sengketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 16, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang difasilitasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim kembali berakhir tanpa kesepakatan, Rabu (29/7/2026). Baik Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu maupun pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sama-sama mempertahankan pendiriannya.

Ketua Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu, Auri, mengatakan pihaknya telah mengikuti seluruh tahapan mediasi yang difasilitasi DAD, termasuk menghadiri pengecekan lapangan dan menyerahkan data berupa titik koordinat serta peta lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompok.

"Kami sudah mengikuti semua proses yang diminta DAD. Bahkan kami tiga kali meminta agar seluruh aktivitas di lokasi sengketa dihentikan sementara sampai mediasi selesai. Namun kegiatan di lapangan tetap berjalan," ujar Auri.

Auri menilai hasil pencocokan data yang dilakukan kelompoknya menunjukkan adanya dugaan aktivitas penggalian di luar area yang sebelumnya ditunjukkan sebagai objek kepemilikan. Karena belum tercapai kesepakatan, pihaknya memutuskan kembali melakukan aktivitas di lahan yang mereka yakini sebagai hak kelompok.

"Kami menganggap mediasi ini belum menghasilkan penyelesaian. Kami akan kembali menguasai lahan yang kami yakini sebagai hak kelompok, termasuk melanjutkan penanaman dan pemeliharaan, dengan tetap berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Isti yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa memiliki dokumen kepemilikan dan dasar hukum yang sah. Ia menyebut klaim tersebut telah disampaikan secara resmi kepada DAD Kotim melalui surat pengaduan tertanggal 10 Juli 2026.

"Lahan yang dipersoalkan merupakan milik saya dan memiliki dokumen kepemilikan. Saya juga telah menyampaikan keberatan kepada DAD atas klaim yang diajukan pihak kelompok tani," kata Isti.

Ia juga menjelaskan bahwa sebagian lahan tersebut telah memiliki izin usaha galian C atas nama CV Graha Tehnik seluas sekitar 18,4 hektare. Menurutnya, aktivitas yang dilakukan mengacu pada dokumen dan perizinan yang dimiliki.

"Sebagian lahan sudah memiliki izin galian C atas nama CV Graha Tehnik. Saya juga menyayangkan adanya aktivitas pengamanan di lokasi oleh organisasi masyarakat tanpa sepengetahuan saya sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, tokoh adat yang hadir dalam mediasi mengimbau kedua belah pihak untuk tetap mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan menghormati proses adat yang sedang berjalan.

"Rumah Betang mengajarkan penyelesaian melalui musyawarah. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik," ujar salah seorang tokoh adat.

DAD Kotim sebelumnya telah memfasilitasi mediasi tahap pertama pada 13 Juli 2026 dan melakukan pengecekan lapangan pada 15 Juli 2026. Namun hingga mediasi lanjutan digelar, kedua belah pihak masih mempertahankan klaim masing-masing sehingga belum tercapai kesepakatan atas sengketa lahan tersebut. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard