Penyidik Subdit Jatanras Polda Kalteng dan Tim Inafis Ditreskrimum Polda Kalteng turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi sengketa eks Kantor DPD PDIP Kalteng. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Penyidik Subdit Jatanras dan Tim Inafis Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana yang diajukan kuasa hukum Atu R Narang, Suriansyah Halim.
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mencocokkan laporan polisi dengan kondisi di lokasi. Penyidik menelusuri batas pekarangan yang diduga dimasuki tanpa izin, memeriksa dugaan kerusakan pada bangunan, serta mendata sejumlah barang yang dilaporkan tidak lagi berada di dalam gedung.
Kuasa hukum Atu R Narang, Suriansyah Halim, mengatakan, pengecekan itu menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta yang telah dilaporkan kepada penyidik.
"Hari ini penyidik melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan laporan yang kami buat. Mereka melihat langsung apakah benar ada pihak yang masuk ke pekarangan tanpa izin, sekaligus memeriksa dugaan perusakan terhadap bangunan yang kami laporkan," ujarnya.
Dalam proses tersebut, Suriansyah menyebut pihak yang berada di lokasi mengakui telah membuka gembok untuk memasuki bangunan. Selain itu, menurutnya, ditemukan sejumlah kerusakan pada bagian pintu dan jendela, sementara beberapa inventaris seperti meja, kursi, dan lemari sudah tidak berada di tempat.
"Di lokasi tadi juga diakui bahwa gembok memang dibuka. Tinggal nanti penyidik membuktikan siapa yang melakukan perusakan dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang yang sebelumnya berada di dalam bangunan," katanya.
Ia menjelaskan, penyidik turut mengamankan rantai yang sebelumnya terpasang di pintu masuk sebagai barang bukti awal. Meski demikian, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga kepolisian masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Kami berharap penyidik bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti. Seluruh dokumen, saksi, maupun bukti yang dimiliki klien kami siap disampaikan. Jika alat buktinya dinilai cukup, kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Suriansyah juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menjaga kondisi objek sengketa sebagaimana adanya. Menurutnya, pihak Satgas yang masih berada di lokasi mengaku tetap bertugas berdasarkan surat tugas dari Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, sehingga hal tersebut nantinya menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
"Kami sebenarnya berharap lokasi ini dikosongkan sementara agar status quo objek sengketa tetap terjaga selama proses penyelidikan berlangsung. Namun mereka menyampaikan tetap bertugas berdasarkan surat tugas organisasi. Biarlah nanti penyidik yang menilai seluruh fakta tersebut," pungkasnya. (rk/sb)