Lewati ke konten utama
HUKUM

Laporan PDIP Kalteng Disorot, Suriansyah Halim Sebut Harusnya Kehilangan Bukan Pencurian

Redaksi 01-08-2026, 17:31 WIB 2 menit baca
Suriansyah Halim
Suriansyah Halim

SB PALANGKA RAYA - Babak baru sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng di Jalan RTA Milono kembali diwarnai adu argumentasi. Menanggapi laporan yang dilayangkan DPD PDIP Kalteng ke Polda Kalteng, kuasa hukum Atu R Narang, Suriansyah Halim, mempertanyakan dasar hukum laporan dugaan pencurian yang diajukan pihak lawan.

Menurut Suriansyah, laporan tersebut dinilai tidak selaras dengan pernyataan kuasa hukum DPD PDIP Kalteng yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang diduga mengambil sejumlah inventaris dari dalam bangunan. Ia menilai kondisi tersebut semestinya menjadi laporan kehilangan, bukan langsung dugaan pencurian.

"Kalau mereka sendiri menyampaikan tidak mengetahui siapa yang mengambil barang-barang itu, menurut kami lebih tepat membuat laporan kehilangan. Dugaan pencurian seharusnya didasarkan pada adanya dugaan terhadap pelaku, sementara mereka sendiri mengaku belum mengetahui siapa yang mengambil," ujar Suriansyah, Sabtu (1/8/2026).

Ia juga memberikan klarifikasi terkait tudingan pemagaran yang menjadi salah satu materi laporan. Menurutnya, kliennya memang memasang pagar di lokasi, tetapi langkah tersebut dilakukan untuk menjaga aset yang diyakini masih menjadi hak kliennya, bukan untuk melakukan penguasaan secara melawan hukum.

"Klien kami memang melakukan pemagaran, tetapi tujuannya semata-mata untuk mengamankan aset. Tidak ada tindakan perusakan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut," tegasnya.

Ia turut membantah dugaan perusakan bangunan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, kata dia, anggota Satgas DPD PDIP justru mengakui membuka gembok saat memasuki area sengketa. Bahkan, mereka disebut masuk melalui bagian belakang bangunan ketika seluruh pintu dan jendela masih dalam keadaan tertutup.

"Pada saat pemeriksaan, mereka mengakui membuka gembok untuk masuk ke lokasi. Mereka juga menyampaikan bahwa ketika pertama kali masuk, kondisi pintu dan jendela masih tertutup. Semua fakta itu tentu menjadi bagian yang akan didalami penyidik," katanya.

Lebih lanjut, ia menilai dugaan hilangnya inventaris maupun kerusakan bangunan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Menurutnya, apabila nantinya ditemukan pihak tertentu yang diduga membawa barang-barang tersebut, penyidik dapat mengembangkan perkara sesuai alat bukti yang diperoleh.

"Kalau dalam proses penyelidikan nanti ditemukan siapa yang mengambil barang, tentu bisa dikembangkan. Tetapi pada tahap sekarang, ketika pelapor sendiri belum mengetahui siapa pelakunya, menurut kami laporan kehilangan lebih tepat daripada langsung menyimpulkan dugaan pencurian," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa dasar kepemilikan kliennya terhadap objek sengketa masih kuat. Ia menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga kini masih tercatat atas nama istri Atu R Narang dan belum pernah dibatalkan ataupun dialihkan. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut juga disebut terus dibayarkan oleh keluarga Atu R Narang sejak 2018 hingga sekarang.

"Kalau ada pihak yang mengklaim memiliki aset tersebut, silakan tunjukkan dasar hukumnya, termasuk apakah pernah memenuhi kewajiban membayar PBB. Sepanjang yang kami ketahui, kewajiban itu tetap dipenuhi oleh keluarga Pak Atu. Karena itu kami memilih menyerahkan seluruh persoalan ini kepada penyidik untuk diuji melalui proses hukum yang berlaku," pungkasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard