Faktor Kesehatan, Eks Kadis ESDM Kalteng Vent Christway Minta Penahanan Rumah ke Hakim
SB, PALANGKA RAYA – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, mengajukan permohonan penahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan yang masih membutuhkan perawatan dan pemeriksaan medis.
Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Vent Christway, Jefriko Seran, dalam rangkaian sidang perdana perkara yang menjerat kliennya, Selasa (11/8/2026).
Menurut Jefriko, kondisi kesehatan kliennya Vent menjadi pertimbangan utama pihaknya mengajukan penahanan rumah.
“Tadi juga kami sudah mengajukan penahanan rumah. Itulah hak prerogatif beliau terkait kemanusiaan,” ujar Jefriko.
Ia menjelaskan, kliennya saat ini masih harus menjalani perawatan dan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit. Sebelumnya, kondisi kesehatan bapak Vent juga sempat mengharuskannya menjalani tindakan operasi.
“Yang pertama hanya perubahan cek dan ternyata harus dilakukan operasi. Kemudian memang kondisi beliau saat ini juga harus melakukan perawatan, sebenarnya rawat jalan kemudian check up,” katanya.
Jefriko menyebut, berdasarkan informasi dari rumah sakit, terdapat persoalan pada ring yang sebelumnya telah dipasang. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ring tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka bapak Vent disebut membutuhkan pemasangan ring kedua.
“Informasinya juga dari rumah sakit, walaupun satu ring permasalahan tidak berfungsi maka akan dipasang ring kedua,” jelasnya.
Menurut Jefriko, kondisi tersebut membuat bapak Vent membutuhkan akses perawatan medis secara berkala. Ia menilai fasilitas klinik tidak cukup untuk menangani penyakit yang diderita kliennya.
“Kalau di klinik itu tidak bisa, berkaitan dengan penyakit-penyakit yang harus dibawa ke rumah sakit,” tegasnya.
Meski dalam kondisi sakit, kondisinya tetap hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Kehadirannya disebut sebagai bentuk kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Kini, pihak kuasa hukum menunggu keputusan terkait permohonan penahanan rumah tersebut. Mereka berharap pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatannya dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang dalam menentukan status penahanannya. (sb/*)