Polres Lamandau Sita 5,18 Kg Sabu di Jalur Trans Kalimantan, Empat Tersangka Diamankan
SB, NANGA BULIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bersih sekitar 5,18 kilogram.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan oleh jajaran Satresnarkoba di lapangan.
Dua Tersangka Bawa 1,59 Kg Sabu
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FS dan S. Keduanya diduga membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Sampit, Kalimantan Tengah.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bersih sekitar 1,59 kilogram, uang tunai Rp480 ribu, tiga unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Sabu diduga disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di bagian belakang mobil Daihatsu berwarna hitam. Di dalam tas tersebut ditemukan empat bungkus plastik berukuran besar yang berisi puluhan paket plastik ukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga menerima tawaran untuk mengantarkan narkotika tersebut dengan imbalan sekitar Rp20 juta," kata Kapolres.
FS diduga berperan sebagai pengemudi, sedangkan S diduga berperan sebagai kurir sekaligus penunjuk arah menuju lokasi tujuan. Dalam perjalanan, S diduga menggunakan aplikasi Google Maps untuk mengikuti petunjuk menuju titik yang telah ditentukan.
Perkara Kedua, Polisi Sita 3,59 Kg Sabu
Tak berhenti di pengungkapan pertama, Satresnarkoba Polres Lamandau kembali mengamankan dua tersangka lainnya di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai.
Dalam perkara kedua, kedua tersangka diduga menggunakan sepeda motor untuk membawa narkotika dari Pontianak menuju Sampit.
Polisi mengamankan sebuah tas berwarna hitam yang diduga berisi 3,59 kilogram sabu. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sekitar Rp1 juta, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.
Narkotika tersebut diduga ditempatkan di dalam tas dan dibawa di bagian depan badan tersangka, tepatnya di atas area pijakan kaki sepeda motor.
"Kedua tersangka dalam perkara kedua diduga menerima perintah dari seseorang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Sampit," tambah AKBP Eko Yusmiarto.
Kapolres Lamandau menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keempat tersangka untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, pengungkapan dua perkara ini merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan mengembangkan temuan di lapangan.
"Pengungkapan dua perkara ini merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Lamandau berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan di lapangan," ujar Kapolres.
Ia menegaskan, Polres Lamandau akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Polres Lamandau akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tegasnya.(BY/SB)