Kepala Diskominfostandi Pulpis, Hendri Arroyo menghadiri Rakor PPID se-Kalteng. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terus memperkuat pelayanan informasi publik agar lebih cepat, mudah diakses, dan transparan.
Komitmen itu ditegaskan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Pulang Pisau setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) PPID se-Kalimantan Tengah 2026 di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/8/2026).
Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau, Hendri Arroyo, hadir bersama Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP), Hidayat Briyantara, serta jajaran staf.
Rakor tersebut menjadi ajang memperkuat kemampuan PPID dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Peserta juga mendapat materi mengenai keterbukaan informasi publik, penguatan PPID Desa, aturan terbaru hingga praktik pelayanan informasi yang dinilai berhasil.
Hendri mengatakan keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun kepercayaan masyarakat.
“Keikutsertaan kita dalam Rakor ini merupakan wujud komitmen Pemkab Pulang Pisau untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pelayanan informasi membutuhkan kerja sama seluruh perangkat daerah agar informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat disampaikan secara terbuka dan akuntabel.
Hidayat menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil rakor dengan memperkuat kapasitas SDM pengelola PPID, termasuk mendorong penguatan PPID di tingkat desa.
“Ke depan, kita akan berfokus pada penguatan kapasitas SDM pengelola PPID, baik di tingkat perangkat daerah hingga mendorong penguatan PPID Desa,” jelasnya.
Ia juga menargetkan pemanfaatan teknologi digital semakin dioptimalkan dalam pelayanan informasi.
“Kami siap mengoptimalkan standar pelayanan informasi publik agar makin cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” tegas Hidayat.
Pemkab Pulang Pisau berharap penguatan PPID tidak hanya memenuhi tuntutan regulasi, tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan informasi yang lebih sederhana dan bermanfaat bagi masyarakat. (sb/*)