Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Dua pria berinisial M (28) dan S (28) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah diduga terlibat pencurian sepeda motor di Jalan Rawa Belut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Keduanya ditangkap pada Kamis (20/8/2026) di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 5, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban hendak keluar rumah untuk membeli makanan.
Namun, ketika tiba di halaman rumah, korban mendapati sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam yang sebelumnya diparkir sudah raib.
Kendaraan tersebut diketahui diparkir dalam kondisi stang tidak terkunci. Kondisi inilah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan kendaraan hingga mengarah kepada dua pria yang kini telah diamankan.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, petugas bergerak setelah menerima laporan korban dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan bermotor,” kata Eka.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan kembali Yamaha MX-King bernomor polisi KH 5543 HO serta satu lembar STNK.
Meski demikian, polisi masih mendalami bagaimana kedua terduga pelaku menjalankan aksinya, termasuk peran masing-masing dalam pencurian tersebut.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan aksi curanmor lainnya di Palangka Raya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp29.483.995.
M dan S kini menjalani proses penyidikan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palangka Raya. Keduanya disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku dengan selalu mengunci stang, menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. (sb/*)