Lewati ke konten utama
HUKUM

Bakar 12 Titik dan Ancam Warga Pakai Senapan Angin, Dua Pelaku Karhutla Diciduk

Redaksi 26-08-2026, 14:20 WIB 2 menit baca
Kapolda Kalteng Irjen, Pol Iwan Kurniawan memimpin konferensi pers pengunglapan kasus karhutla yang dilakukan secara sengaja. (FOTO:ISTIMEWA)
Kapolda Kalteng Irjen, Pol Iwan Kurniawan memimpin konferensi pers pengunglapan kasus karhutla yang dilakukan secara sengaja. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PULANG PISAU – Aksi pembakaran lahan di 12 titik di wilayah Pulang Pisau akhirnya terbongkar. Dua pemuda berinisial YA (26) dan H (20) diamankan Satreskrim Polres Pulpis karena diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kasus ini diungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Pulpis, Rabu (26/8/2026). Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Minggu (24/8/2026).

Kapolda menyebut aksi pembakaran terjadi di sejumlah titik, mulai dari Jalan Bhayangkara belakang Polres Pulpis hingga ruas Jalan Lintas Kalimantan Palangka Raya-Bahaur.

“Keduanya diamankan karena diduga melakukan aksi pembakaran di 12 titik yang tersebar di Jl. Bhayangkara belakang Polres Pulang Pisau dan Jl. Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur,” kata Iwan.

Pengungkapan bermula saat tim patroli Karhutla menemukan titik api di Jalan Bhayangkara pada 22 Agustus dini hari. Penyelidikan kemudian mengarah kepada kedua warga Desa Gohong tersebut.

Yang mengejutkan, aksi YA tidak hanya dilakukan sekali. Pada 19 Agustus, ia diduga membakar empat titik menggunakan korek api gas, kaos bekas dan botol bekas minuman energi.

Dua hari kemudian, YA kembali membakar dua titik. Aksinya diketahui seorang warga berinisial Y yang berniat memadamkan api. Namun, warga tersebut justru diancam menggunakan senapan angin.

“Pelaku mengancam dengan menembakkan senapan angin sebanyak empat kali ke arah Y,” ungkap Kapolda.

Aksi kembali berlanjut pada 23 Agustus. YA mengajak H melalui WhatsApp untuk membakar empat titik di Jalan Lintas Kalimantan dan dua titik di Jalan Bhayangkara.

Polisi menyita 15 korek api gas, dua gawai, tiga sepeda motor, pakaian berlumur solar serta satu senapan angin sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun serta pasal lainnya terkait permufakatan dan turut serta melakukan tindak pidana.

Iwan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pembakaran lahan.

“Karhutla merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku Karhutla. Siapapun yang dengan sengaja membakar lahan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Kapolda juga meminta masyarakat ikut membantu mengawasi lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Mari kita jaga Kalteng dari asap. Jika melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan. Proses hukum ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera,” pungkasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard