Lewati ke konten utama
HUKUM

MUD Desak PT MAP Tanggapi Sengketa 26 Ha, Tiga Hari Jadi Batas Waktu

Redaksi 26-08-2026, 16:55 WIB 2 menit baca
MUD mendatangi Kantor DAD Kotim untuk melaporkan kasus sengketa lahan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
MUD mendatangi Kantor DAD Kotim untuk melaporkan kasus sengketa lahan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Persoalan dugaan sengketa lahan seluas 26 hektare di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim), mulai memanas.

Perkumpulan Mangatang Utus Dayak (MUD) mendatangi Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Rabu (26/8/2026) siang. Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat tembusan terkait dugaan penguasaan lahan milik Hartani yang bersinggungan dengan PT Mulia Agro Permai (MAP).

Ketua Umum MUD Robi Yansah mengatakan, pihaknya mendapat kuasa dari Hartani untuk mendampingi dan memperjuangkan hak atas lahan yang diklaim telah dikuasai sejak 2008.

“Lahan ini sejak lama digunakan untuk berladang dan menjadi sumber penghidupan pemberi kuasa kami,” kata Robi.

MUD telah menyampaikan surat kepada manajemen PT MAP dan meminta perusahaan memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. Surat itu sekaligus disebut sebagai somasi atau peringatan awal.

Robi memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan untuk merespons.

“Kalau dalam waktu tiga hari tidak ada respons atau tanggapan dari PT MAP, kami akan mengupayakan penyelesaian melalui hukum adat,” tegasnya.

Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, MUD menyatakan siap melanjutkan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum adat, termasuk kemungkinan pemasangan Hinting Portal Adat.

Namun, Robi menegaskan langkah tersebut belum langsung dilakukan. Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah.

“Ini bukan langkah yang langsung kami ambil. Kami masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memberikan tanggapan terlebih dahulu,” ujarnya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI hingga pemerintah daerah. MUD meminta proses penyelesaian melalui mekanisme adat nantinya dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin proses ini berjalan sesuai mekanisme hukum adat dan tetap menghormati kewenangan masing-masing pihak,” katanya.

MUD juga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum nasional apabila penyelesaian adat tidak menemukan titik temu.

Sementara itu, DAD Kotim diharapkan ikut mengawasi proses penyelesaian agar sengketa tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Kami berharap DAD melakukan monitoring sehingga prosesnya berjalan adil dan tidak memihak siapa pun,” tandas Robi.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Mulia Agro Permai (MAP) belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan sengketa lahan dan surat somasi yang disampaikan MUD atas nama Hartani. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard