Polda Kalteng Tangani 13 Perkara Karhutla Korporasi, Tujuh Naik Penyidikan
SB, Palangka Raya – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki tahap serius. Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng mengungkap terdapat 13 perkara dugaan karhutla yang melibatkan korporasi.
Dari total 13 perkara tersebut, tujuh perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sedangkan enam perkara lainnya masih berada pada tahap penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Informasi tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, Sabtu (12/9/2026).
“Ada 13 perkara untuk korporasi, tujuh korporasi sudah naik ke proses penyidikan dan sisanya enam korporasi dalam proses penyelidikan,” ungkap Kombes Budi Rachmat.
Polda Kalteng menegaskan pengusutan dugaan tindak pidana karhutla akan terus dilakukan. Aparat kepolisian menyatakan tidak akan memberikan perlakuan berbeda berdasarkan status maupun latar belakang pihak yang sedang diperiksa.
Kepolisian juga memastikan setiap perkara akan ditangani berdasarkan prosedur hukum dan profesionalisme penyidik.
“Kami akan terus mengungkap tindak pidana karhutla, tidak pandang bulu dan siap menindak secara prosedural dan profesional,” tegas Kombes Budi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kalteng.
Dengan meningkatnya tujuh perkara ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki ruang yang lebih luas untuk mendalami dugaan tindak pidana berdasarkan bukti dan keterangan yang telah diperoleh dalam proses sebelumnya.
Sementara enam perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Pada tahap ini, kepolisian masih melakukan pendalaman guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Namun demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci identitas tujuh korporasi yang perkaranya telah masuk tahap penyidikan maupun lokasi masing-masing perkara.
Karhutla merupakan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, upaya penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan menjadi bagian penting dalam pencegahan karhutla.
Polda Kalteng menegaskan proses hukum akan terus berjalan terhadap setiap dugaan tindak pidana yang ditemukan di lapangan.
Sebanyak 13 perkara korporasi yang kini berada dalam penanganan Polda Kalteng. Ini menjadi gambaran bahwa aparat masih terus memburu pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Dengan tujuh perkara telah masuk penyidikan dan enam lainnya masih diselidiki, publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum tersebut.
Kepolisian pun memastikan penanganan perkara dilakukan secara prosedural, profesional dan tanpa pandang bulu, hingga nantinya diperoleh kepastian hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (sb/*)