Polres Kotim Tangkap Pria 40 Tahun, Sita 32,19 Gram Sabu
SB, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (40) dan menyita tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 32,19 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Suherman melaporkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terlapor di rumahnya.
"Saat hendak diamankan, terlapor berusaha melarikan diri melalui jendela lantai dua rumahnya. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengamankannya di bagian belakang rumah," ujar Suherman, Sabtu (17/10/2026)
Setelah menunjukkan identitas sebagai anggota kepolisian dan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan terhadap terlapor dengan disaksikan lurah serta warga setempat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, satu pak plastik klip, satu plastik klip berukuran besar, serta potongan sedotan dengan ujung lancip.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang disimpan di dalam kotak kacamata. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo A17 berwarna biru navy yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana terlapor.
“Seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 32,19 gram, satu pak plastik klip, satu plastik klip besar, satu potongan sedotan berujung lancip, satu kotak kacamata, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, terlapor dan barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(f1/sb)