Karhutla Kalteng: PT PWN di Lamandau dan PT BWL di Kapuas Resmi Tersangka
SB, PALANGKA RAYA – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kini menyasar korporasi. Polda Kalteng menetapkan PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau sebagai tersangka dugaan tindak pidana karhutla. Luas lahan yang terbakar dalam dua perkara tersebut mencapai sekitar 1.251 hektare.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, hingga Rabu (21/10/2026), Polda Kalteng bersama polres jajaran telah menangani 138 perkara karhutla. Jumlah tersebut terdiri dari 83 laporan informasi (LI) dan 55 laporan polisi (LP), dengan penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.
“Dari penanganan perkara karhutla yang kami lakukan, terdapat 12 laporan polisi korporasi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng. Dua di antaranya sudah ditetapkan tersangkanya, yakni PT BWL di wilayah hukum Kabupaten Kapuas dan PT PWN di wilayah hukum Kabupaten Lamandau,” ujar Iwan, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan terbakar dalam perkara PT BWL mencapai 587,213 hektare, sedangkan PT PWN mencapai 664,403 hektare. Polisi menyebut sumber api pada kedua kasus tersebut berasal dari dalam areal masing-masing perusahaan. Penyidik juga menemukan dugaan ketidaklengkapan sarana dan prasarana pemadaman yang menyebabkan penanganan kebakaran tidak optimal.
“Dugaan pelanggaran yang kami temukan berkaitan dengan sarana dan prasarana penanganan karhutla yang tidak lengkap sehingga upaya pemadaman tidak optimal. Selain itu, perusahaan diduga tidak aktif melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah konsesinya,” tegasnya.
Dalam perkara PT BWL, polisi menetapkan S P S, 63, selaku direktur perusahaan sebagai tersangka. Sementara itu, dalam perkara PT PWN, tersangka yang ditetapkan adalah D T, 71, selaku direktur utama.
"Penyidik menyita dokumen legalitas kedua perusahaan dan dokumen laporan bulanan sistem kewaspadaan dini dan respons UPT Puskesmas Tapin Bini sebagai barang bukti," urainya.
Kedua perusahaan disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Ancaman pidana Pasal 98 ayat (1) berupa penjara tiga hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Sementara Pasal 99 ayat (1) mengatur ancaman penjara satu hingga tiga tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.
Selain korporasi, penegakan hukum karhutla juga menyasar pelaku perorangan. Hingga 21 Oktober 2026, Polda Kalteng bersama polres jajaran telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka perorangan.
"Dengan tambahan dua perusahaan tersebut, jumlah tersangka dalam penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polda Kalteng mencapai 49, terdiri dari 47 perorangan dan dua korporasi," pungkasnya. (rk/sb)