Lewati ke konten utama
HUKUM

Mantan Pj Walikota Palangka Raya Diperiksa Kejari, Usut Dugaan Dana Hibah KPU

Redaksi 28-10-2026, 11:45 WIB 3 menit baca
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto

SB, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Eks Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, turut diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi proses penganggaran hingga penggunaan dana hibah tersebut.

Pemeriksaan terhadap Hera berlangsung sekitar enam setengah jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. 

Penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan, terutama menyangkut peran Hera saat menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta ketika menjabat Pj Wali Kota Palangka Raya.

Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto menjelaskan, bahwa proses penganggaran dana hibah tersebut bermula dari proposal yang diajukan KPU kepada Pemerintah Kota Palangka Raya pada 2022. Nilai usulan awal sekitar Rp22 miliar kemudian meningkat menjadi Rp24 miliar. Setelah melalui pembahasan, anggaran yang disetujui sebesar Rp20 miliar.

“Dari Rp24 miliar yang diajukan, akhirnya disetujui Rp20 miliar. Setelah itu, usulan anggaran tersebut diajukan untuk dibahas bersama DPRD guna mendapatkan persetujuan,” ungkap Hadiarto.

Penyidik juga mendalami mekanisme perubahan anggaran setelah dana hibah diserahkan kepada KPU. Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), khususnya Pasal 6 ayat 2, penerima hibah diwajibkan memberitahukan perubahan anggaran kepada pemberi hibah untuk memperoleh persetujuan. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Hera mengaku tidak pernah menerima laporan mengenai revisi anggaran tersebut.

“Beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima laporan sama sekali terkait revisi anggaran. Keterangan tersebut juga sejalan dengan keterangan dari pihak Kesbangpol, yang menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dari KPU apabila melakukan revisi anggaran,” bebernya.

Hadiarto mengungkapkan, dugaan penyimpangan dana hibah KPU Palangka Raya memiliki kemiripan dengan perkara serupa di Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, pola dugaan penyimpangan dalam perkara di Palangka Raya disebut memiliki kemiripan lebih dari 90 persen dengan kasus tersebut, terutama berkaitan dengan revisi anggaran tanpa persetujuan pemberi hibah.

“Revisi anggaran dan pembelanjaan yang tidak sesuai. Bisa dibilang fiktif, bisa juga. Ada cashback juga. Sebenarnya, untuk mendapatkan cashback, anggaran biasanya harus dimarkup terlebih dahulu. Jadi, antara cashback dan markup ini berkaitan,” tegas Hadiarto.

Meski demikian, Kejari Palangka Raya belum menetapkan atau mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara. Hadiarto menyebut, penyidik telah memiliki gambaran mengenai pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyelenggaraan dan penggunaan anggaran, tetapi identitas mereka belum dapat diungkapkan.

“Kalau mengacu pada perkara-perkara sebelumnya, revisi anggaran yang tidak mendapatkan persetujuan bisa saja nilainya sekitar Rp5 miliar atau Rp6 miliar. Namun, itu masih harus kami nilai lagi karena memang ada kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Untuk menelusuri penggunaan dana hibah, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah penyedia jasa, event organizer (EO), hingga pemilik toko yang namanya tercantum dalam nota atau bukti transaksi. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan keterangan yang perlu didalami lebih lanjut. Sejumlah penyedia membenarkan adanya transaksi, tetapi nilai pembelanjaannya tidak sesuai dengan yang tercatat. Bahkan, terdapat toko yang tercantum dalam bukti transaksi, tetapi keberadaannya tidak ditemukan.

“Aliran dananya sementara ini masih berputar di internal mereka. Belum ditemukan aliran dana yang keluar ke pihak lain di luar lingkaran tersebut berdasarkan pendalaman yang kami lakukan sejauh ini,” katanya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Hera, Hadiarto menyatakan hal itu bergantung pada perkembangan penyidikan. Untuk sementara, keterangan yang dibutuhkan dari eks Pj Wali Kota Palangka Raya tersebut dinilai telah diperoleh.

"Namun, penyidik tetap membuka kemungkinan memanggilnya kembali apabila ditemukan fakta baru yang memerlukan klarifikasi," pungkasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard