15 Cagar Budaya Palangka Raya Ditetapkan
SB, PALANGKA RAYA - Pada Tahun ini Pemko Palangka Raya melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga menetapkan ada 7 lokasi cagar budaya yang baru ditetapkan dan ditambah 8 lokasi cagar budaya yang sudah ditetapkan pada 2020, jadi totalnya berjumlah 15 Cagar Budaya.
"Sebenarnya kita mengusulkan 10, tapi setelah dilakukan penilaian oleh tim ahli tahun ini ditetapkan 7 saja sehingga totalnya jadi 15 cagar budaya," kata Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Iin Hendrayati saat sosialisasi cagar budaya di gedung serba guna Tjilik Riwut, Selasa (07/03/2023).
Dia menjelaskan, adapun cagar budaya antara lain yakni Gedung Serbaguna Tjilik Riwut, rumah tradisional (huma hai) Mahin, pesanggrahan Tjilik Riwut dan tower atau menara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palangka Raya.
Kemudian Monumen Tiang Pancang (Tugu Soekarno) yang merupakan lokasi peletakan batu pertama pembangunan Kota Palangka Raya, Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan rumah tradisional Sei Gohong.
Selanjutnya, Huma Tugu Tuah, Huma Demetrius Runjan dan Huma Tradisional Sei Gohong yang lokasinya ada di Kecamatan Bukit Batu. Lalu ada di Kecamatan Sabangau, yakni Makam Al Habib Muhamad Yasin Bin Muhamad Husin Al Idrus.
Selain itu Cagar budaya di Kecamatan Rakumpit, yakni Jihi Sandung Bawi Kuwu. Sementara di Kecamatan Pahandut penetapan cagar budaya meliputi gedung 1 pada SDN 1 Langkai dan gedung 1 SMPN 1 Palangka Raya serta Rujab Wali Kota. (mda/ok)