Lewati ke konten utama
Pemkab Pulang Pisau

Wabup Pulpis Hadiri Paripurna, Tiga Raperda Jadi Sorotan

Redaksi 03-11-2026, 11:38 WIB 2 menit baca
Wakil Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Jayadikarta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. (FOTO:ISTIMEWA)
Wakil Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Jayadikarta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PULANG PISAU – Penguatan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan petani menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Hal tersebut tercermin dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, Senin (2/11/2026).

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, rapat tersebut mengagendakan persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa penguatan regulasi daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Melalui regulasi yang disusun, kita berharap sektor usaha mikro dan ekonomi kreatif semakin berkembang, sementara para petani juga mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih baik,” demikian harapan yang ingin dicapai melalui pembahasan Raperda tersebut.

Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan mampu membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kreativitas, serta memperkuat perekonomian lokal.

Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperhatikan kebutuhan petani, meningkatkan kapasitas usaha pertanian, serta mendorong kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Selain kedua Raperda tersebut, rapat paripurna juga membahas pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai bagian dari penataan regulasi daerah.

Melalui persetujuan bersama terhadap tiga Raperda tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD semakin kuat dalam menghadirkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemkab Pulpis berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat sektor pertanian, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard