Lewati ke konten utama
HUKUM

Terendus dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kereng Bangkirai

Redaksi 03-11-2026, 14:40 WIB 2 menit baca
Terduga pelaku pengedar sabu di Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya bersama barang bukti diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
Terduga pelaku pengedar sabu di Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya bersama barang bukti diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, akhirnya terbongkar. Berbekal informasi masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (45).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 6,58 gram. Sejumlah barang lainnya, termasuk telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai Rp400 ribu, turut diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Taheta IV RT 004/RW 002, Kelurahan Kereng Bangkirai.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus menelusuri aktivitas yang dicurigai masyarakat.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan H di lokasi tersebut. Pemeriksaan kemudian dilakukan hingga ditemukan 10 paket yang diduga berisi sabu.

Temuan itu menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan kasus yang kini masih dikembangkan oleh penyidik.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika.

“Informasi masyarakat merupakan salah satu kunci penting dalam pengungkapan kasus narkotika. Begitu informasi diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti,” ungkapnya, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut bukan sekadar penindakan terhadap satu orang terlapor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya.

Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak kehidupan masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, kepolisian membutuhkan keterlibatan aktif warga untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini.

“Kami mengajak masyarakat agar jangan ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan,” tegasnya.

Saat ini, H beserta 10 paket yang diduga berisi sabu dan barang bukti lainnya telah diamankan di Polresta Palangka Raya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami perkara tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga akan melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredarannya.

Atas dugaan perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika membutuhkan keberanian dan kepedulian bersama. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami ingin Palangka Raya terbebas dari bahaya narkotika. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, melindungi keluarga, dan menyelamatkan generasi muda. Jangan beri ruang bagi peredaran narkoba,” pungkasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard