RDTR dan KLHS Dibahas, Katingan Siapkan Arah Pembangunan Berkelanjutan
SB, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan mulai mematangkan arah pembangunan daerah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Perencanaan ini dinilai penting agar pemanfaatan wilayah tidak berjalan sembarangan, melainkan memiliki aturan dan arah yang jelas dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Hal tersebut mengemuka dalam Konsultasi Publik (KP) I Penyusunan RDTR dan Focus Group Discussion (FGD) I KLHS yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Christian Rain, di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan Lantai II, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Katingan Dewi Untari, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam pembahasan tersebut, penataan ruang menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan dan pemanfaatan wilayah. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap kawasan memiliki peruntukan yang jelas sehingga pembangunan permukiman, fasilitas umum, kegiatan ekonomi maupun sektor lainnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Christian Rain menekankan bahwa penyusunan RDTR tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus benar-benar menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Katingan.
"Perencanaan tata ruang harus dilakukan secara matang. Kita ingin pembangunan daerah berjalan terarah, pemanfaatan wilayah sesuai peruntukannya, serta tidak mengabaikan aspek lingkungan," demikian penekanan dalam pembahasan kegiatan tersebut.
Ia juga menilai keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan agar dokumen yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus mempertimbangkan kondisi wilayah. Masukan DPRD, perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam menyempurnakan perencanaan tersebut.
"Melalui konsultasi publik dan diskusi ini, berbagai masukan perlu dihimpun agar dokumen RDTR dan KLHS yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat menjadi acuan pembangunan ke depan," lanjutnya.
Melalui penyusunan RDTR dan KLHS, Pemkab Katingan berharap pemanfaatan ruang semakin tertib, potensi wilayah dapat dikembangkan secara optimal, serta risiko kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terencana dapat diantisipasi sejak awal. (sb/*)