Sengketa Berakhir, Tiga Dosen FEB UPR Kembali Menjabat
SB, PALANGKA RAYA – Sengketa pemberhentian tiga dosen dari jabatan struktural di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) akhirnya menemui titik terang. Ketiganya dipastikan kembali menduduki jabatan semula setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin berkekuatan hukum tetap.
Ketiga dosen tersebut yakni Dr. Lelo Sintani, S.E., M.M., Dr. Alexandra Hukom, S.E., M.Si., dan Dr. Fitria Husnatarina, S.E., M.Si., Ak., CA. Pemulihan jabatan ini menjadi akhir dari proses sengketa hukum yang sebelumnya bergulir di pengadilan tata usaha negara.
Kuasa hukum ketiganya, Parlin B Hutabarat mengatakan, putusan pengadilan telah memberikan kepastian hukum atas pemberhentian kliennya. Dengan demikian, hak-hak ketiga dosen tersebut harus dipulihkan sesuai kedudukan dan jabatan masing-masing.
"Putusan banding PTTUN Banjarmasin telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, hak-hak hukum klien kami telah memperoleh kepastian dan mereka dapat kembali menduduki jabatan masing-masing sebagaimana mestinya," ujar Parlin kepada awak media, Selasa (3/11/2026).
Perkara ini bermula dari penerbitan sejumlah Surat Keputusan (SK) Rektor UPR pada 29 Januari 2026 yang memberhentikan sejumlah pejabat struktural FEB sebelum masa jabatannya berakhir. Tidak menerima keputusan tersebut, ketiga dosen kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya pada 27 April 2026. Dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama mengabulkan gugatan dan menyatakan objek sengketa berupa SK pemberhentian tidak sah serta mewajibkan Rektor UPR mencabut keputusan tersebut.
"Kami mengapresiasi pengadilan yang telah mengabulkan hak-hak hukum klien kami. Putusan ini menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus dasar untuk memulihkan kedudukan mereka pada jabatan semula," tegasnya.
Adapun putusan masing-masing perkara diperkuat melalui putusan banding PTTUN Banjarmasin. Yakni perkara Lelo Sintani Nomor 13/G/2026/PTUN.PLK jo Nomor 59/B/2026/PTTUN.BJM, perkara Alexandra Hukom Nomor 12/G/2026/PTUN.PLK jo Nomor 60/B/2026/PTTUN.BJM, serta perkara Fitria Husnatarina Nomor 14/G/2026/PTUN.PLK jo Nomor 62/B/2026/PTTUN.BJM. Melalui pemulihan tersebut, Lelo kembali menjabat Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR periode 2024–2028, Alexandra sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan periode 2024–2028, sedangkan Fitria kembali menjadi Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi periode 2023–2027.
Parlin juga menyampaikan apresiasi kepada Prof. Bhayu Rhama atas sikap arif dan bijaksana dalam mengakhiri sengketa tersebut. Ia berharap penyelesaian perkara ini menjadi momentum untuk membangun kembali suasana akademik yang kondusif di lingkungan UPR. "Kami berharap kepemimpinan beliau dapat menciptakan suasana akademik yang kondusif, sehingga mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dapat kembali berfokus pada pengembangan serta penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi," pungkasnya. (rk/sb)