Lewati ke konten utama
NASIONAL

Uang Hasil Korupsi Ben Brahim dan Istri Digunakan Pencalonan Bupati dan Gubernur

Redaksi 28-03-2023, 07:13 WIB 1 menit baca
KPK RI saat menggelat conferensi pers kasus penetapan tersangka Bupati Ben Brahim dan Istri. (FOTO:SCREENSHOTS)
KPK RI saat menggelat conferensi pers kasus penetapan tersangka Bupati Ben Brahim dan Istri. (FOTO:SCREENSHOTS)

SB, KUALA KAPUAS - Terungkap sudah motif tersangka Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat bersama istri Ary Egahni Ben Bahat yang juga sebagai anggota DPR RI melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut terungkap setelah pasangan suami istri tersebut ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat memimpin conferensi pers mengatakan, kedua terlibat kasus tindak korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap.

"Hasil pemeriksaan sementara kerugian negara Rp 8,7 miliar. Uang digunakan tersangka saat pencalonan bupati dan Gurbernur Kalteng, juga pencalonan AE (Ary Agahni) sebagai anggota DPR RI," ucap Johanes Tanak dalam penyampaiannya, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, dana haram juga digunakan oleh tersangka untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Dijelaskannya, sang istri turut ditetapkan tersangka karena diduga terlibat aktif ikut campur dalam proses pemerintahan Kabupaten Kapuas, yaitu dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

"Untuk sumber dana dari pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Modusnya itu membayar utang," tuturnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard