Bety, Terdakwa Korupsi PT ASABRI Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
SB, JAKARTA – Dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama terdakwa Bety dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Bety kurangan penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta.
Dalam rilis yang diterima seputarborneo.com, amar putusan JPU berbunyi bawah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair JPU.
“Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Rabu (29/3/2023).
Selain itu kata Ketut, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 431.371.716.924,93, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Terdakwa Bety terlibat dalam perkara tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019,” tuturnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. (sb/*)