THR Wajib Dibayarkan H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
SB, SAMPIT – Perusahaan swasta diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 560.567/154/H-1-Kesja/ III /2023 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotim, Johny Tangkere mengatakan, pembayaran THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, peraturan menteri nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/MK.04/III/2023.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban dan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil oleh pengusaha kepada pekerja. Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap Johny.
Ia menyampaikan, pemberian THR tersebut sudah diantur dalam kententuan dan undang-undang, yaitu bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka diberikan satu bulan upah dan bagi pekerja atau buruh yang kurang dari 12 bulan diberikan secara profesional sesuai dengan masa kerja.
Johny mengingatkan, pihak perusahaan jangan pernah mengabaikan masalahan hak karyawan seperti THR, apalagi sampai tidak membayarkan kepada karyawan yang seharusnya menerima akan diberikan sanksi tegas.
“Sanksi tidak main-main, yaitu denda 5% dari total tunjangan hari raya, itu harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran. Sedangkan untuk yang tidak membayarkan THR dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/MK.04/III/2023,” tukasnya.
Dan menurutnya, surat edaran ini akan disebarkan kepada perusahaan swasta yang ada di Kotim agar bisa mempersiapan diri untuk membayarkan THR keagamaan karyawannya secara tepat waktu. (f1/sb)