Lewati ke konten utama
Pemko Palangka Raya

LHK Setujui Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan di Petuk Katimpun

Redaksi 06-04-2023, 09:34 WIB 1 menit baca
Kelurahan Petuk Katimpun Kota Palangka Raya saat mensosialisasikan pengelolaan hutan kemasyarakatan. (FOTO:MEDIA CENTER)
Kelurahan Petuk Katimpun Kota Palangka Raya saat mensosialisasikan pengelolaan hutan kemasyarakatan. (FOTO:MEDIA CENTER)

SB, PALANGKA RAYA – Kabar gembira bagi warga Kelurahan Petuk Katimpun, karena kurang dari satu tahun usulan pengelolaan hutan kemasyarakatan mendapat persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK: 10351/MENLHK-PSKL/PKPS/PLS.0/12/2022 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.

Warga Petuk Katimpun mengusulkan pada 7 Maret 2022 dan pada Oktober 2022 dilakukan verifikasi ke lapangan.

Status lahan yang diberikan oleh KemenLHK ini yakni hutan kawasan produksi yang dapat dikonversi. Awalnya luas lahan yang diajukan 2.178 Ha, tapi setelah diverifikasi ada pengurangan 408 ha.

Jadi luas lahan hutan kemasyarakatan yang akan dikelola oleh 118 kepala keluarga (KK) sebanyak 1.770 hektare.

Setelah diterbitkan SK tersebut, pihak Kelurahan Petuk Katimpun pun langsung menyosialiasikan kepada masyarakat dengan mengundang warga yang berbatasan dengan Petuk Katimpun yakni Kelurahan Marang dan Kelurahan Tumbang Rungan, Senin (3/4/2023).

Kasipem Kelurahan Petuk Katimpun, Kristian mengatakan awalnya warga di tiga kelurahan sudah mengajukan permohonan ke KemenLHK, namun baru Petuk Katimpun yang sudah keluar SK.

“Sementara Kelurahan Marang tinggal menunggu penerbitan SK, sedangkan untuk Kelurahan Tumbang Rungan masih diusulkan,” sebutnya. (mc/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard