Pemkab Kotim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah ASN dan Masyarakat
SB, SAMPIT - Pemrintahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan dan karyawati beragama islam dan seluruh masyarakat Kabupaten Kotim yang berpenghasilan rendah.
Bupati Kotim H Halikinnor mengatakan, besaran zakat fitrah itu ditetapkan secara resmi melalui surat Nomor : 400/103/Kesra-BMS/1V/2023 yang bersifat segera, perihal imbauan Zakat Fitra, Zakat Mall, Infaq dan Shodaqah melalui Baznas Kabupaten Kotim.
“Zakat Fitrah 2,8 kg beras per jiwa melalui UPZ/LAZ (Masjid/Mushola). Bgai Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim diharapkan mengeluarkan infaq shadaqah sebesar tenaga kontrak Rp 10.000, golongan 1 Rp 20.000, golongan II Rp 30.000, golongan III Rp 50.000, golongan IV Rp 100.000 dan Pemimpin Rp 150.000,” ujarnya Halikinnor.
Ia juga menyampaikan, bagi masyarakat muslim selain zakat fitrah diharapkan menunaikan zakat mal melalui Baznas Kabupaten Kotim. Zakat dikoordinir oleh UPZ SKPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, organisasi profesi/pengusaha yang ada di Kabupaten Kotim ditransfer ke rekening Bank Kalteng atas nama Badan Amil Zakat Nasional Kotim (300.0202.03747-5).
“Hasil pengumpulan zakat fitrah, zakat mal, infaq dan shadaqoh dilaporkan ke Baznas Kabupaten Kotim dengan alamat Jalan Jendral Sudirman Km 3,5 Komplek Islamic Center Sampit, Cp WA 0853 8910 9053 atas nama Yusuf Ramadhan,” imbuhnya. (f1/sb)