Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Mengeluarkan Surat Edaran Cuti Bersama

Redaksi 12-04-2023, 09:32 WIB 1 menit baca
Tampak para ASN sedang mengikuti apel pagi. (FOTO:ISTIMEWA)
Tampak para ASN sedang mengikuti apel pagi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawariingin Timur (Kotim) melalui Badan Kepengawasan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan surat edaran tentang cuci bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Surat Edaran (SE) Nomor 800/107/BKPSDM – PKAP/ III/ 2023 tentang hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023, yaitu berkaitan setelah pemerinah pusat resmi merevisi, dimana awalnya cuti bersama pada pada tanggal 21, 24, 25 dan 26 April 2023 namun diubah menjadi 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.

“Sesuai keputusan yang telah dikeluarkan oleh 3 menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Pemkab Kotim mengikuti perubahan cuti bersama,” sebut Kepala BKPSDM Kamarudin.

Ia mengatakan, dalam surat edaran pemkab disebutkan bagi unit kerja, satuan kerja, lembaga perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan lnagsung ke masyarakat ditingkat pusat atau daerah agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama.

“Untuk PNS Guru dan Dosen menurut peraturan undang – undang berhak mendapatkan cuti tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas aturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkapnya.

Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, akan diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard