ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Siap-Siap Disanksi
SB, SAMPIT - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk tidak menggunakan kendara dinas saat mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kotim, H Halikinnor saat memimpin rapat, belum lama ini.
Larangan mudik menggunakan kendaraan dinas tersebut, kata Halikinnor sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2023.
"Larangan ini sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, apabila ada yang melanggar ketentuan maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai," terang Bupati Kotim ini, Selasa (18/4/2023) kemarin.
Larangan ini sudah berlaku dengan tahun tahun sebelumnya dan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2023 tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Ia mengatakan, larangan menggunakan mobil dinas yang dimaksudkannya untuk menjaga aset negara dan bukan untuk kepentingan pribadi. Sebab mudik merupakan kepentingan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan urusan kedinasan.
Halikinnor menegaskan, apabila ditemukan masih ada ASN yang bandel menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, maka pihaknya sudah menyiapkan sanksi mulai dari yang ringan, sedang hingga terberat dilihat dari kesalahan yang dilakukan.
“Inspektur daerah juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa aturan tersebut dipatuhi oleh seluruh abdi negara di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim)," sebutnya.
Dirinya berharap semoga semua ASN Kotim mentaati aturan ini dan yakin semua ASN menerima aturan ini. Kalaupun ada ASN mau mudik silahkan memakai mobil pribadi sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku.(f1/SB)