Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Empat Jalur Pendaftaran PPDB Tingkat TK Sampai SMP

Redaksi 08-05-2023, 01:45 WIB 1 menit baca
Plt Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah saat diwawancara wartawan. (FOTO:ABU)
Plt Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah saat diwawancara wartawan. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang TK, SD dan SMP tahun pembelaaran 2023/2024.

Plt Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah mengatakan, ada empat jalur pendaftaran untuk PPDB tahun ini. Setiap calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB.

“Ada empat jalur PPDB yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi. Pendaftaran jalur zonasi tingkat SD dengan porsi 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan SMP porsi 50 persen dari daya tampung sekokah,” ucap Irfansyah, Senin (8/5/2023).

Lanjutnya, jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan orang tua/wali paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

“Jika masih terdapat kuota dari jalur pendaftaran maka satuan pendidikan akan membuka jalur prestasi. Jalur ini tidak berlaku untuk TK dan kelas 1 SD,” sebutnya.

Irfansyah menekankan, ketentuan PPDB melalui empat jalur tersebut dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu romobongan belajar.

“Proses PPDB peserta melakukan pendaftaran secara online di halaman pendaftaran, kemudian verifikasi dan validasi berkas oleh pihak sekolah, seleksi berkas dan pengumuman,” cetusnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard