Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

Dewan Harapkan PBS Penuhi Hak dan Kewajiban Pekerja

Redaksi 09-05-2023, 06:54 WIB 1 menit baca
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H Darwandie, SH., MH. (kanan)
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H Darwandie, SH., MH. (kanan)

SB, KUALA KAPUAS - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, H Darwandie, SH., MH., mengharapkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di daerah setempat, agar mentaati regulasi atau peraturan perundang-undangan terkait hak dan kewajiban pekerja atau buruh.

"Kami tekankan, PBS harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi dalam mengayomi buruh itu, sebagai mitra bukan sebagai lawan," tegas Darwandie.

Pasalnya, lanjut Darwandie, selama ini ada informasi yang disampaikan kepada pihaknya, jika ada beberapa perusahaan tidak taat dengan peraturan, dan perundang undangan yang berlaku, akibatnya yang menjadi korban adalah para buruh. 

"Misalkan tidak disetornya iuran BPJS kesehatan bagi para buruh, dan dampaknya para buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan ketika sakit," kata Wakil Rakyat dari Dapil II Kapuas ini.

Darwandie, mengatakan ada juga saat berhenti atau diberhentikan, maka buruh tidak diberikan pesangon yang layak, bahkan sama sekali tidak disalurkan hak-hak nya sebagai buruh yang mengakhiri masa kerja.

"Kita harus patuhi perundang-undangan yang berlaku, jadi yang namanya uang pesangon, dana pensiun itu harus tetap diberikan," tandasnya.(dm)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard