Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pelaku Usaha Diminta Untuk Mengurus NIB

Redaksi 10-05-2023, 09:11 WIB 1 menit baca
Acara sosialisasi tentang peraturan dan kebijakan perizinan berbasis resiko. (FOTO:ABU)
Acara sosialisasi tentang peraturan dan kebijakan perizinan berbasis resiko. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Peraturan dan kebijakan perizinan berbasis resiko di bidang perindustrian dan perdagangan harus sesuai dasar hukum peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 dan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2021.

Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten II Alang Ariyanto mengatakan, izin usaha merupakan legalitas usaha yang mana saat ini sudah menggunakan sistem elektronik (Online Single Submission) Sistem OSS untuk penyelenggara izin usaha berbasis risiko, Rabu (10/5/2023).

“Masih ada beberapa kendala dalam pelayanan OSS, karena menggunakan sistem digitalisasi dimana banyak dunia usaha yang belum tahu secara keseluruhan dengan sistem ini,” sebut Alang Ariyanto.

Ia menyampaikan, saat ini pelaku usaha harus terdaftar usahanya dengan memiliki NPWP usaha dan Nilai Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi pendaftaran pelaku usaha.

Lanjutnya, harus ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang merupakan kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang statistik.

“Untuk intansi terkait harus mensosialisasikan ke masyarakat terutama pelaku usaha untuk diberikan pemahaman tentang sistem ini. Jangan sampai masyarakat kita tidak dilayani izin usahanya karena belum mengupload permohonannya ke sistem OSS,” jelasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard