Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Jangan Buang Sampah Sembarangan dan Harus Tepat Waktu Saat Membuang

Redaksi 17-06-2023, 11:45 WIB 1 menit baca
Keberadaan depo sampah yang disediakan Pemerintah Kota Palangka Raya di lingkungan warga. (FOTO:ISTIMEWA)
Keberadaan depo sampah yang disediakan Pemerintah Kota Palangka Raya di lingkungan warga. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan edaran buang sampah pada tempatnya, sesuai jam yang telah ditentukan. Dengan adanya ketentuan itu harus dijalankan oleh semua warga Palangka Raya.

Anggota DPRD Palangka Raya sebagai Sekretaris Komisi A, Noorkhalis Ridha, mengajak warga setempat untuk selalu taat dalam membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan, serta pada jam yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Sejauh ini masih ada saja warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya serta jamnya juga tidak tepat, sehingga tak jarang masih ditemukan sampah yang berserakan disekitar tempat pembuangan sampah. Seperti halnya dilingkungan perumahan,”katanya, belum lama ini.

Padahal ucap legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini, apabila warga Palangka Raya pro aktif menjalankan edaran membuang sampah pada tempatnya, sesuai jam yang telah ditentukan tersebut, maka wajah Kota Palangka Raya akan lebih bersih tidak ada lagi sampah yang menumpuk.

“Edaran Pemko Palangka Raya terkait kebersihan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017, tentang pengelolaan sampah dan kebersihan serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksana Perda Nomor 1 (satu),” jelasnya.

Adapun dalam aturan itu lanjutnya, membuat waktu untuk membuang sampah di TPS yaitu pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Sedangkan jam buang sampah ke Transfer Depo di pagi hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 11.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.00 WIB. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard