Lewati ke konten utama
Pemko Palangka Raya

Terima Sertifikat Halal, Pelaku UMKM Kalampangan Makin Percaya Diri

Redaksi 19-06-2023, 03:11 WIB 2 menit baca
Lurah Kalampangan, Yunita Martina simbolis saat menyerahkan Sertifikat Halal Kepada pelaku UMKM. (FOTO:ISTIMEWA)
Lurah Kalampangan, Yunita Martina simbolis saat menyerahkan Sertifikat Halal Kepada pelaku UMKM. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Tahun ini pemerintah melalui Kementerian Agama manargetkan 10 juta sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Program yang diselenggarakan itu untuk membantu pelaku UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Palangka Raya untuk memperoleh sertifikat halal gratis.

Seperti yang dilakukan pada Minggu (18/06/2023), sebanyak 22 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya menerima sertifikat halal gratis.

Secara simbolis sertifikat halal diserahkan oleh Lurah Kalampangan, Yunita Martina kepada pelaku UMKM dan didampingi oleh pendamping dari Halal Center Cendekia Muslim (HCCM), Arifin.

Lurah Kalampangan Yunita Martina mengatakan, mereka mengajukan permohonan melalui tim pendamping sejak Maret 2023 dan baru sekarang diserahkan.

“Tentunya dengan diterimanya sertifikat halal ini menjadikan konsumen tidak ada keraguan lagi, karena produk yang dijual oleh UMKM sudah berlabel halal,” sebut Martina.

Meski demikian pihaknya terus mendorong pelaku UMKM yang belum mengajukan permohonan untuk segera didaftarkan ke tim pendamping agar bisa difasilitasi.

Salah satu pemilik UMKM penerima sertifikat halal mengaku senang, karena saat ini produknya sudah sah ditempelkan stiker berlogo halal dan tentunya akan sangat berarti guna menawarkan produknya ke tempat-tempat yang strategis dalam pemasaran.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada tim HCCM yang telah memfasilitasi, sehingga pada akhirnya Kami telah memiliki sertifikat halal dan tetunya sangat bermanfaat tatkala Kita akan menitipkan produk kita,” tuturnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindusterian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengimbau, kepada para pelaku UMKM agar mendaftarkan produknya.

“karena program ini sangat membantu UMKM, jadi sangat baik bagi pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikat Halal, selain itu dengan sertifikat Halal maka produknya akan dengan mudah masuk ke ritail modern,” ucapnya.

Samsul mengatakan, bahwa proses pembuatan sertifikat halal ini merupakan gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Saat melakukan pendataran bisa didampingi oleh lembaga yang sudah ditunjuk atau kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard