Layanan Kesehatan Perlu Peningkatan Untuk Jamin Kesehatan Masyarakat
SB, PALANGKA RAYA - Fasilitas kesehatan atau rumah sakit, harus terus meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat, karena dengan penigkatan layanan kesehatan tentunya masyarakat juga akan terjamin kesehatannya.
Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Susi Idawati mengatakan, selain layanan kesehatan yang tak kalah penting juga meningkatkan sarana prasarana dan juga profesionalisme dari petugas itu sendiri.
Pentingnya mutu layanan kesehatan ditingkatkan kata dia, bukanlah tanpa alasan mengingat jauh sebelumnya pemerintah telah menaikkan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Pemerintah melakukan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan. Baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan," ungkap Susi, Senin (19/06/2023) kemarin.
Menurutnya, adalah hal yang wajar ketika mutu dan kualitas layanan kesehatan dituntut untuk ditingkatkan, hal itu seiring naiknya tarif JKN tersebut, sehingga pelayanannya pun juga harus meningkat.
“Disini Pemerintah harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN, agar benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, perubahan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Setidaknya, terdapat enam pilar transformasi kesehatan yang telah digadang oleh pemerintah, antara lain transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan. (mda/ok)