Lewati ke konten utama
HUKUM

Ini Pelaku Penjarahan Kawasan Taman Nasional Sebangau

Redaksi 03-09-2022, 05:47 WIB 2 menit baca
KASUS ILEGAL LOGGING : Dua tersangka ilegal loging di kawasan Taman Nasional Sebangau bersama barang bukti diamankan Balai Gakkum KLHK. FOTO : ISTIMEWA
KASUS ILEGAL LOGGING : Dua tersangka ilegal loging di kawasan Taman Nasional Sebangau bersama barang bukti diamankan Balai Gakkum KLHK. FOTO : ISTIMEWA

SB, PALANGKA RAYA - Dua orang warga Sampit diamankan Tim Balai Taman Nasional Sebangau dan Gakkum Seksi Wilayah I Palangka Raya.

AL (55) dan JR (39) diduga melakukan penebangan liar di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Sebangau.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan, sebelum mereka menerima informasi dari masyarakat bahwa ada penebangan pohon dan pengolahan kayu tanpa izin didalam Kawasan Taman Nasional.

Kemudian mereka membentuk Tim Operasi Gabungan dari Balai Taman Nasional Sebangau dan Gakkum Seksi Wilayah I Palangka Raya melaksanakan operasi pengamanan kawasan hutan di wilayah Resort Habaring Hurung Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Balai Taman Nasional Sebangau pada 4 Juli 2022.

"Benar saja, tim menemukan aktivitas kegiatan pengolahan kayu ilegal berupa serkel di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Dan ini masuk dalam kawasan Taman Nasional Sebangau," diterangkan Eduward Hutapea, pada Sabtu (3/9/2022).

Dilokasi itu, katanya, tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AL dan JR dan beberapa barang bukti untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya dinyatakan bersalah sehingga ditetapkan tersangka, selama penahanan dititipkan di Rutan Polda Kalimantan Tengah. Barang bukti yang diamankan berupa kayu log 67 batang telah dilakukan pemusnahan pada 11-12 Agustus 2022. Sedangkan barang bukti lainnya diamankan di Markas Komando SPORC Brigade Kalaweit untuk dirawat sampai proses penyidikan selesai," paparnya.

Sedangkan kasus ini, lanjutnya, Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan tadi pagi (3/9/2022) suda dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). 

Kemudian, AL dan JR dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000, dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf b dipidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000, dan/atau Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp5 juta.

"Kami terus berkomitmen dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ilegal logging ini. Dalam pengungkapan ini tidak lepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Gakkum KLHK Seksi Wilayah I Kalimantan, Balai Taman Nasional Sebangau, Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," ungkap Eduward. (ok)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard