Lewati ke konten utama
Provinsi

Membakar Lahan Dengan Sengaja Diancam Penjara 15 Tahun

Redaksi 30-06-2023, 10:15 WIB 1 menit baca
Petugas beribaku memadamkan kobaran api yang membakar lahan. (FOTO:ISTIMEWA)
Petugas beribaku memadamkan kobaran api yang membakar lahan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Toyib menimbau kepada masyarakat Kalteng agar  tak lagi membuka lahan dengan cara membakar.

“Kepada masyarakat kalteng jangan lagi membuka lahan dengan cara dibakar, karena hal ini akan punya dampak yang sangat besar sekali seperti berdampak pada kesehatan dan juga ekonomi,” ujarnya, belum lama ini.

Selain itu, tambahnya, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d dan pasal 78 ayat (3) yaitu setiap orang dilarang  membakar hutan, jika ketahuan maka akan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Toyib juga menyampaikan agar masyarakat tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, dan tidak membiarkan kejadian Karhutla.

“Saya berharap masyarakat dapat mentaati peraturan tersebut dan turut serta menjaga lingkungan sekitar dari kejadian Karhutla, apalagi pada musim kemarau ini, dimana pada musim kemarau ini diiringi dengan suhu yang cukup ekstrem," ucapnya.

Dia menambahkan, Apabila masyarakat menemukan kejadian Karhutla dapat menghubungi Call Center 0811525442 Satgas Pengendalian Karhutla Pusdalops Penanggulangan Bencana Kalteng. Selain itu, lanjutnya Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian Karhutla ke Pos Lapangan Satgas Pengendalian Karhutla di kabupaten/kota setempat.

Toyib menyebut bahwa pada tahun ini kemarau panjang diprediksi akan melanda seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diminta untuk mewaspadai kejadian Karthutla karena Kalimantan Tengah termasuk daerah rawan terjadinya Karhutla. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard