Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Sekolah Diingatkan Tentang Larangan Menjual LKS

Redaksi 06-07-2023, 02:37 WIB 1 menit baca
Plt Kadis Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah saat diwawancara. (FOTO:ABU)
Plt Kadis Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah saat diwawancara. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT -  Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengimbau para orang tua siswa untuk melapor jika ada paksaan dari pihak sekolah untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah pada Kamis, (6/7/2023) siang.

M Irfansyah mengatakan, Disdik Kotim secara tegas melarang pihak sekolah untuk memperjual belikan LKS. Pasalnya jual beli LKS di sekolah sangat memberatkan orang tua siswa, sementara LKS itu tidak serta merta dapat menunjang prestasi belajar siswa.

"Tak ada paksaan kepada siswa untuk membeli LKS. Kami Disdik Kotim menjamin soal itu. Kalau ada siswa yang tidak boleh mengikuti pelajaran karena tak mampu membeli segera laporkan ke kami,” ungkap M Irfansyah.

Lanjutnya, sudah ada aturan Undang-Undang Nomor 03 tahun 2017 tertera jelas larangan guru atau instansi pendidikan menjual belikan buku kepada siswa. Jadi bila nanti ada yang bandel, kita proses sesuai aturan kepegawaian.

"Kalau sola jual beli seragam sekolah itu kewenangan komite, tidak ada kewenangan dinas tapi tidak boleh dipaksakan harus ambil di sini. Sebenarnya tergantung individu, silahkan sediakan seragam sendiri, mau buat sendiri atau bagaimana ya silahkan,” katanya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard