Ukur Kinerja Pegawai, Bupati Wajibkan Semua ASN Pakai Aplikasi e-Kinerja
SB, SAMPIT – Seluruh Aparatur Sipir Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diwajibkan menggunakan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mulai Agustus 2023 mendatang.
Bupati Kotim H Halikinnor SH MM mengatakan, sistem informasi ini dalam pengelolaannya ditingkat pemerintah daerah akan dititipkan kepada perangkat daerah (PD) yang membidangi, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim.
"Saya minta untuk memastikan seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN mulai Agustus tahun ini dan seterusnya,” kata Halikinnor kepada wartawan, belum lama ini.
Karena sebut Bupati, dalam penggunaan pengukuran kinerja pegawai melalui sistem elektronik akan memudahkan seluruh ASN dalam mengukur capaian kinerja.
Dan sangat penting untuk mensinergikan berbagai informasi perkembangan manajemen penilaian kinerja pegawai ASN. Melalui aplikasi e-Kinerja ini juga menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan penilaian kinerja dan pengembangan sumber daya manusia bagi ASN Kotim.
"Saya tegaskan bahwa besarnya TTP yang akan diperoleh pegawai ASN sangat bergantung kinerja pegawai pejabat penilai kinerja yang mana dalam penetapan predikat harus betul-betul mempertimbangkan konstribusi kinerja pegawai terhadap capaian kinerja,” cetusnya.
Dirinya berpesan kepada BKPSDM Kotim melalui tiket kerja implementasi aplikasi e-Kinerja yang telah dibentuk agar dapat melakukan pendampingan atau pelatihan, khususnya kepada seluruh kepala sub bagian kepegawaian masing-masing daerah atau kepala UPT setempat. (f1/sb)