Disabilitas Punya Akses Khusus Dalam Layanan Publik
SB, PALANGKA RAYA – Akses layanan publik di Kota Palangka Raya terus dibenahi, jika selama ini diperuntukkan untuk masyarakat biasa dan umum. Namun kini pemerintah setempat memberikan juga layanan kepada penyandang disabilitas.
Kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses layanan public, dengan menyediakan fasilitas berupa kursi roda hingga loket khusus bagi penyandang disabilitas.
Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, pelayanan public bagi penyandang disabilitas ini diberikan untuk memberi kemudahan saat akan berhubungan dengan pelayanan.
“Seperti yang ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang di Jalan Yos Sudarso. Di sana nanti akan ada petugas khusus membantu para disabilitas ketika hendak menyelesaikan urusan administrasinya,” ucap Hera, Selasa (18/07/2023).
Dia menyebut, nantinya apabila penyandang Disabilitas Sampai di loket, akan dilayani dengan baik oleh petugas mulai dari menuruni kendaraan hingga memperoleh akses pelayanan yang dibutuhkan.
"Kami juga akan tambah loket khusus pelayanan disabilitas karena disabilitas memang seharusnya dapat hak yang sama, dan itu menjadi prioritas Kami di Pemerintahan," kata Sekda Palangka Raya.
Ia mengatakan, pemerintah sudah memberlakukan sejumlah regulasi guna mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara agar dapat merasakan pelayanan publik yang prima seperti masyarakat pada umumnya.
“Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta memberlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,” ungkapnya.
Selain itu, ada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang mencakup ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan dan fasilitas, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan. (mda/ok)