Dewan Minta Pemko Terus Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan
SB, PALANGKA RAYA – Mutu layanan kesehatan di Kota Palangka Raya perlu untuk ditingkatkan, hal ini dialkukan, mengingat jauh sebelumnya pemerintah telah menaikkan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
"Jadi pemerintah harus bisa melakukan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan. Baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan," ucap, Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Susi Idawati, Kamis (20/07/2023).
Dirinya meminta agar fasilitas kesehatan atau rumah sakit untuk terus meningkatkan mutu layanan kesehatan, agar masyarakat sekitar dapat menerima manfaatnya secara langsung.
Menurut srikandi DPRD Palangka Raya dari Partai Nasdem ini, adalah hal yang wajar ketika mutu dan kualitas layanan kesehatan dituntut untuk ditingkatkan, hal itu seiring naiknya tarif JKN tersebut.
“Pemerintah harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN, agar benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, perubahan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Setidaknya, terdapat enam pilar transformasi kesehatan yang telah digadang oleh pemerintah, antara lain transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan. (mda/ok)