Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Raperda Pemakaman Umum Mendapat Dukungan Dari Anggota Dewan Kota

Redaksi 25-07-2023, 01:11 WIB 1 menit baca
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B Sidau. (FOTO:ISTIMEWA)
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B Sidau. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Wakil Ketua I Komisi B DPRD Palangka Raya, Dudie B Sidau menyambut baik usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Palangka Raya, yang diajukan Pemerintah kota (Pemko) setempat.

"Tentunya dengan raperda ini dapat dilaksanakan secara maksimal, dan memberikan kontribusi yang nyata kepada daerah," ungkap Dudie, Sabtu (22/07/2023) di Palangka Raya.

Dia mengatakan, secara umum, raperda tentang pengelolaan tempat pemakaman umum di Kota Palangka Raya adalah untuk mengatur regulasi pelayanan pemakaman, pengawasan dan pembinaannya sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.

“Selain itu juga mempertegas fungsi lain tempat pemakaman sebagai tempat ruang terbuka hijau dan daerah resapan air dengan mulai menerapkan rumputisasi di komplek pemakaman,” ucapnya.

Dia menyebut, bahwa Rumputisasi yang dimaksud adalah sebagai salah satu program agar pemakaman menjadi representatif dengan dikelola secara profesional.

“Selain itu juga, rumputisasi bertujuan untuk menata pemakaman agar terawat, indah dan hijau, sehingga pengunjung menjadi nyaman untuk berziarah, dengan mengedepankan ruang terbuka hijau dan daerah resapan air,” tuturnya.

Terlepas dari itu Dudie berpesan, jika raperda usulan tersebut nantinya disahkan menjadi perda, agar benar-benar dikelola oleh pemerintah daerah Kota Palangka Raya secara profesional, untuk memberikan kenyamanan bagi peziarah. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard