Amankan Aset Negara, Disperkimtan dan BPN Palangka Raya Jalin Kerja Sama
SB, PALANGKA RAYA – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya menggelar acara rapat koordinasi dan penanda tanganan bekerjasama tentang pengukuran dan sertifikasi aset tanah PSU Perumahan dan Permukiman.
Acara tersebut digelar di Aula Hapakat Disperkimtan Kota Palangka Raya, Selasa, (25/07/2023).
Kepala Disperkimtan Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji mengungkapkan, sesusai dengan apa yang jadi target dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka disperkimtan yang punya tupoksi terkait pertanahan, maka pihaknya akan mempersiapkan dari sisi regulasi maupun perencanaan dilapangan.
“Pengamanan aset ada beberapa tahapan, yang pertama adalah permohonan aset dari sisi administrasi, kemudian pengamanan aset dari sisi pemanfaatanya dan ini adalah langkah awal yang akan Kami laksanakan,” ucap Imbang Triatmaji usai melakukan Penandatangan.
Dia menambahkan, bahwa dengan adanya penandatangan tersebut akan mempercepat tercapainya NJKP dan hasil akhirnya adalah pengembangan aset.
Sementara itu Kepala BPN Kota Palangka Raya, Yono Cahyono mengatakan, adanya kerjasama dengan Disperkimtan sudah sejalan dengan kebijkan dari Kementrian Agraria.
“Kita punya yang namanya strategis nasional yang diharapkan pada 2025 nantinya, seluruh bidang tanah terdaftar. Artinya baik itu milik masyarakat, perusahaan swasta ataupun milik pemerintah semua sudah terdaftar,” tuturnya.
Ketika sudah terdaftar sambung Yono, sesuai dengan pendaftaran tanah maka akan menjamin kepastian tentang kepemilikan tanahnya. “kepastian ini maksudnya dimana letaknya, luasan tanahnya berapa, berbatasan dengan siapa saja,” ucap Yono.
Selanjutnya adalah tertib administrasi, dari sisi pertanahan administrasinya terjamin, bahwa yang dimiliki oleh seseorang baik masyarakat, perusahaan, pemerintahan sekalipun akan aman dan terjamin.
“Data yang ada pada Kami itu bukan hanya dalam bentuk sertifikat, tetapi juga alas haqnya atau riwayat dokumentasinya secara apik di kami,” tutupnya.
Dia berharap adanya penandatangan ini, maka aset dan administrasi di Disperkimtan bisa dipertahankan, suapaya aset yang dimiliki pada dinas tersebut tidak dengan mudah dikalim pihak lain, karena telah terdata di BPN. (mda/ok)