Maksimalkan Retribusi Parkir Demi PAD
SB, PALANGKA RAYA – Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan setempat sejauh ini meletakan target capaian PAD dari sektor parkir, masih sangat rendah. Padahal pungutan retribusi parkir bisa lebih ditingkatkan, mengingat banyaknya potensi dari sektor ini yang bisa dimanfaatkan untuk pemasukan PAD.
Untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir di kota setempat, maka dari itu Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta kepada instansi terkait agar memaksimalkan dari pengelolaan parkir tersebut.
Sigit menilai, pungutan retribusi parkir di Kota Palangka Raya masih belum berjalan maksimal. Sekalipun retribusi parkir dalam setiap tahunnya ada peningkatan.
"Ya, Walaupun retribusi parkir ada peningkatan, tetapi ada bagian atau sisi dari sektor tersebut yang belum sepenuhnya dimaksimalkan," ucap Sigit, Senin (31/7/2023) di Palangka Raya.
Dinas terkait sambungnya, dalam hal ini Dinas Perhubungan Hendaknya lebih intensif meningkatkan sektor pendapatan dari parkir. Terlebih regulasi dari pungutan parkir ini jelas. Apabila tidak berjalan, artinya regulasi tersebut masih ada kelemahan.
“Contohnya saja area atau titik-titik parkir di Kota Palangka Raya telah jelas diatur dalam regulasi atau perda yang sudah ada. Dalam artian, pihak Dishub harus menegaskan pemberlakuan retribusi di setiap obyek parkir yang sudah ditentukan itu,” ungkap Sigit.
Dia menambahakan, apabila selama ini masih ditemukan adanya parkir atau juru parkir alias jukir yang dinilai liar, maka harus ditangani dengan baik dan dibarengi solusinya, artinya, jangan sampai menghilangkan pekerjaan seseorang sepanjang ada solusi. (mda/ok)