Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Dewan Minta Sosialisasikan Soal Pungutan Pajak Kepada Pedagang

Redaksi 12-08-2023, 10:58 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto foto bersama dengan pedagang bunga di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto foto bersama dengan pedagang bunga di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Untuk memberi pengertian dalam penerapan setiap pungutan pajak penghasilan (PPh), kepada para pedagang maupun UMKM, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta Pemkot gencar lakukan sosialisasi.

“Sumbangsih pajak dari pedagang maupun UMKM menjadi bagian terpenting dari penerimaan pajak dearah. Hanya saja, dalam menerapkan pungutan besaran pajak penghasilan atau PPh itu, harus disosialisasikan terlebih dahulu,” ucapnya, usai melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan para pedagang, baru ini.

Sigit juga menyarankan agar pemko menggandeng koperasi. “Seperti pedagang bunga ini, mereka ada koperasi sehingga bisa dilakukan pungutan pajak dengan sistem online. Jadi tinggal setor ke kas daerah. Dengan begitu lebih jelas,"ujarnya, di Jalan Yos Sudarso saat menemui para pedagang.

Tak bisa dipungkiri lanjut Sigit, para pedagang kecil, termasuk pedagang bunga dan juga para pedagang buah musiman itu merupakan bagian dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menjadi bagian dari tulang punggung ekonomi.

Sementara itu terkait kewajiban membayar pajaknya, maka para pedagang atau UMKM memerlukan pengetahuan. Terutama mekanisme aturan perpajakannya.

"Jangan main todong, dan jangan overlap dalam melakukan pungutan pajak penghasilan pedagang. Termasuk kepada pedagang bunga. Instansi harus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku UMKM ini," ungkapnya.

Dia menambahkan, dengan adanya pertemuan dan silaturahmi itu, maka diharapkan bisa mendapatkan solusi yang tepat, sehingga apa yang jadi keinginan bersama dapat terwujud. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard