Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan PT Bank Kalteng Cabang Sampit Jalin MoU
SB, SAMPIT - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penandatanganan Nota Kesapahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan PT Bank Kalteng Cabang Sampit, Selasa (20/9/2022) bertempat di Ruang Rapat PT. Bank Kalteng Cabang Sampit.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri
Pimpinan PT. Bank Kalteng Cabang Sampit H. Tajudinnor Asra, kemudian Kepala Kejaksaan Kabupaten Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus, SH, MHum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Kabupaten Kotawaringin Timur Gojali, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kotawaringin Timur Arthemas Sawong, SH, MH., dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Dalam MoU ini Kejari Kotim dan PT. Bank Kalteng Cabang Sampit sesuai Undang-undang No.11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pihak Kedua memiliki tugas dan wewenang dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan undang-undang," ucap Kajari Kotim Donna Rumiris Sitorus melalui Kasi Datun Gojali didampingi Kasi Intelijen Kejari Kotim Arthemas.
Menurutnya dalam rangka penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha yang dihadapi oleh Pihak Pertama (Bank Kalteng Cabang Sampit). Para Pihak dipandang perlu untuk bekerja sama dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
"Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya," tandasnya. (adm)