Disdik Kotim Keluarkan SE Penggunaan Masker dan Pengurangan Aktivitas Diluar Ruangan
SB, SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan surat edaran Nomor 421.1/5808/SET/2023 tentang pengelolaan kegiatan pembelajaran di musim kemarau tahun 2023.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah mengatakan, berapa kali Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU mendeteksi kualitas udara tidak sehat bahkan sempat mencapai level sangat tidak sehat, sehingga itu turut menjadi pemantauan Disdik dalam pengelolaan sistem pembelajaran.
"Dengan memperhatikan ISPU Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Wilayah Kabupaten Kotim pada 1 September 2023 telah memasuki kategori kualitas udara tidak sehat dan bersifat merugikan kesehatan,” terang M Irfansyah saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/9/2023).
Selain itu dirinya juga menyampaikan, surat edaran disampaikan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas SD, Pengawas SMP dan Penilik Satuan PAUD PNF, Kepala Satuan PAUD, Kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Kotawaringin Timur.
Yang mana dalam surat edaran tersebut disampaikan, meminta Satuan Pendidikan mengimbau guru dan peserta didik untuk menggunakan masker dan sekolah meniadakan atau mengurangi aktivitas di luar ruangan.
"Tertuang juga jam masuk sekolah bagi wilayah yang terdampak kabut asap tebal dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan koordinator wilayah Kecamatan dan Kepala Bidang Pembinaan masing-masing. Penyesuaian jam masuk sekolah bersifat situasional/sementara sampai kondisi jarak pandang kembali normal,” katanya.
Sementara itu, terkait kebijakan pemotongan jam belajar ataupun daring masih belum diterapkan pasalnya masih melihat kondisi kualitas udara yang ada di Kotim. (f1/sb)