Dewan Minta HET Minyak Goreng Perlu Pembaruan
SB, PALANGKA RAYA - Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng saat ini sudah usang atau sudah lama untuk itu diperlukan pembaruan. Hal disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Mukarramah.
Menurut Mukarramah, pemerintah harus segera melakukan penyesuaian daam HET tersebut, yaitu dengan penyesuaian terbaru dengan harga yang ada di pasaran.
“Sebab, beberapa HET produk yang berlaku saat ini tidak bisa tercapai seperti yang ditetapkan pemerintah," ujarnya, Rabu (6/9/2023).
Sebagai contoh seperti HET minyak goreng yang angkanya Rp 14 ribu. Nah sampai sekarang dirasa belum bisa tercapai juga Rp 14 ribu.
"Karena di Minyakita sendiri setelah cek kisaran Rp15 ribu. Minyak goreng premium Rp20 ribu, bahkan (minyak goreng) curah sendiri Rp14.800," imbuhnya.
Untuk itu, Politisi Fraksi Partai Nasdem ini juga meminta Disperindag untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap acuan HET yang berlaku saat ini. (mda/ok)