Perda Pajak Daerah Diharapkan Tingkatkan PAD
SB, SAMPIT - Dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor SH MM berharap, meningkatnya PAD tentunya pembangunan dapat lebih optimal sehingga masyarakat bisa merasakan secara langsung.
"Diberlakukannya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah berdampak dengan perubahan kewenangan pemda dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah," ucap Halikinnor, Kamis (79/2023).
Menurutnya, daerah perlu penyesuaian pengaturan pajak dan retribusi daerah di Kotim. Dengan harapan dapat menjadi efektif, efesien dan produktif dengan terus diimbangi peningkatan pelayanan profesional.
"Dengan berlakunya perda ini, dapat meningkatkan PAD kita. Serta dapat memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi di daerah dan menciptakan lapangan kerja yang luas," ujarnya.
Dia menambahkan, adanya restrukturisasi pajak dan retribusi daerah dapat memberikan dampak positif dalam perkembangan perekonomian daerah. (f2/sb)