Pemkab Kotim Keluarkan SE Penyesuaian Jam Kerja ASN di Hari Jumat
SB, SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin (Kotim) mengeluarkan surat edaran Nomor 800/866/BKPSDM-PKAP/IX/2023 terkait dengan penyesuaian jam kerja pada hari Jumat bagi ASN yang melaksanakan 5 hari kerja di lingkungan pemerintahan setempat.
"Sebelumnya untuk hari Jumat masuk jam 06.30 WIB disesuaikan menjadi jam 07.00 WIB, pulangnya sebelumnya jam 16.00 WIB menjadi 16.30 WIB, khusus bagi perangkat daerah 5 hari kerja," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu pada Kamis (7/9/2023).
Penyesuaian jam kerja pada hari Jumat itu, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas pegawai ASN mendorong profesionalitas dan peningkatan akuntabilitas pegawai ASN serta melaksanakan ketentuan pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin. Yaitu setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
"Ini berlaku juga bagi pegawai non ASN seperti tenaga kontrak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan lima hari kerja dilingkungan Pemkab Kotim,” sebut Kamarudin.
Dirinya berharap seluruh kepala perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan Pemkab Kotim wajib melakukan pengawasan dan bertanggung jawab penuh pada perangkat daerah atau unit kerja masing-masing.
"Semuanya harus bisa penerapan ketentuan berdasarkan surat edaran yang mulai berlaku pada 8 September 2023 ini,” imbaunya. (f1/sb)