Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Bapenda Kalteng Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Plat KH Sampai 30 Desember 2023

Redaksi 03-10-2023, 11:24 WIB 1 menit baca
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Anang Dirjo
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Anang Dirjo

SB, PALANGKA RAYA – Sejak 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan pemutihan denda ajak kendaraan bermotor khusus plat Kalimantan Tengah (KH).

Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng tersebut bertujuan mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan.

Selain pembebasan pajak, Pemprov Kalteng juga memberikan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) dan pembebasan Pajak Progresif. Program Pemutihan ini berlaku di seluruh SAMSAT wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo menyampaikan, bahwa program pemutihan merupakan tindak lanjut kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.

“Program ini mulai berlaku terhitung 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023. Melalui program pemutihan ini diharapkan dapat terwujud dan tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Kalimantan Tengah,” bebernya.

Ditambahkannya, ini juga sebagai dorongan terhadap tingkat kesadaran wajib pajak di Kalimantan Tengah, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotornya.

“Masyarakat dapat menghubungi Kantor SAMSAT terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” tandas Anang Dirjo. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard