Modus Transfer BRI Link, Pengedar Upal Diringkus
SB, NANGA BULIK - Jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil meringkus terduga pelaku penyebar uang palsu (Upal) di wilayah hukum mereka dengan modus transfer ke BRI Link.
Hal ini terungkap setelah Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono memimpin press release di lobi Mapolres setempat, Senin (3/10/2022) pagi.
Bronto mengatakan, dalam waktu tidak terlalu lama melakukan penyelidikan, mereka berhasil mengamankan SG (28) terduga pelaku pengedar uang palsu, Rabu (17/9/2022) lalu.
Awalnya, kata Bronto, awalnya mereka menerima laporan dari pemilik agen BRI Link Najwa Toys yang di Jalan Batu Batanggui Nanga Bulik menerima uang palsu dari seseorang yang menggunakan jasa transfer, setelah itu meminta pihak Bank BRI untuk melakukan blokir rekening.
"Melalui keterangan korban dan rekaman CCTV pelaku berhasil ditangkap," sebut Kapolres Lamandau ini.
Disampaikannya, sehati sebelum menangkap pelaku, Senin 26 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Sematu Jaya mengamankan satu orang laki-laki di Bank BRI Unit Menthobi Raya, saat akan membuka blokir rekening miliknya.
"Setelah dilakukan interogasi, orang tersebut mengaku bernama SG yang telah melakukan jasa transfer uang palsu di BRI Link Naswa Toys Jalan Batu Batanggui Nanga bulik. Selain itu pelaku juga melakukan transfer di agen brilink Toko Imam di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau," tambahnya.
Modus operandi pelaku mencetak dengan cara memfotocopy warna uang asli pecahan Rp 100 ribu dengan menggunakan kertas HVS dan mesin printer, setelah tercetak selanjutnya di potong kemudian pelaku mentransfer ke rekening miliknya melalui agen BRI Linkkóìk dengan menyelipkan uang palsu tersebut kedalam uang asli pecahan Rp 100 ribu.
Inspirasi SG melakukan perbuatannya tersebut di dapatkan dari akses internet, dengan maksud ingin mendapatkan uang secara instan dan ingin menambah uang tabungannya.
Dalam pengungkapan ini di amankan barang bukti berupa 47 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu unit printer merk Canon, satu buku tabungan BRI Britama.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan. Ia pun dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," tukasnya. (ok)