Tiga Titik Kajian Andalalin, Dua Diantaranya Sudah Terealisasi
SB, SAMPIT - Tim Gabungan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terdiri dari Dinas Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahaan Rakyat Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP), Dishub dan Satlantas melaksanakan pengkajian andalalin di tig lokasi yang ada di Kota Sampit.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPRPRKP Kotim, Kaspul Zein mengatakan, kajian andalain dalam Kota Sampit yakni di jalan depan RSUD dr Murjani, Jalan Pasar PPM (Median Jalan) dan di Bundaran Simpang Empat Tidar.
"Dari ketiga lokasi dirancang dua diantaranya kita sudah melakukan realisasi penataan tata ruang yakni pembongkaran bundaran tidar dan pembongkaran pembatas jalan depan rumah sakit. Tinggal di PPM yang Insya Allah akan segera direalisasikan juga. Untuk waktunya belum tau karena keputusan bersama,” katanya, Rabu (18/10/2023).
Kaspul mengatakan, tindakan tersebut diambil sesuai pengkajian sesuai peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 mengamanahkan bahwa setiap rencana pengembangan atau pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan andalalin.
Pihaknya tidak bisa ambil tindakan sepihak untuk mengubah sesuatu yang sudah dibangun namun membutuhkan pengkajian teknis dan pertimbangan cukup panjang bersama dua sketloder lainnya.
"Tiga titik kami nilai menjadi prioritas dilakukan untuk kelancaran aktifitas masyarakat. Pembongkaran pembatas jalan di rumah sakit sekitar 20 meter untuk permudah akses ambulance karena sebelumnya harus muter masuk ke Parkiran. Begitupun di bundaran tidar yang dinilai sangat banyak memakan badan jalan,” ungkap Kaspul Zein.
Untuk kedepannya Dinas PU akan terus nerkoordinasi dengan Dishub dan Satlantas meningkatkan kegiatan monitoring, pengawasan, dan tindakan tegas dilapangan bagi yang menyalahi aturan terhadap dampak lalu lintas dalam Kotas Sampit. (f1/sb)