Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Dinkes Wajibkan Seluruh Apotek Mengikuti Pembinaan

Redaksi 27-10-2023, 12:52 WIB 1 menit baca
Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi. (FOTO:ABU)
Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawatingin Timur (Kotim) akan mewajibkan setiap apotek yang ada di wilayah ini untuk mendapatkan pembinaan.

Pembinaan tersebut akan dilakukan langsung oleh pihak Dinkes Kotim sebagai penerbit izin operasional fasilitas pelayanan kefarmasian kepada Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola.

"Dengan tujuan agar fasilitas farmasi yang mencakup toko obat, apotek, hingga Puskesmas agar memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintrah,” kata Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi, Kamis (26/10/2023).

Ia menjelaskab, peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2018 tentang peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan.

Peraturan itulah yang menjadi acuan pemerintah daerah Kotim untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan fasilitas kesehatan.

“Peraturan Mendagri Nomor 41 tahun 2018 menjadi acuan kita untuk mengharuskan fasilitas kesehatan dan kefarmasian untuk mendapatkan pembinaan,” ujarnya.

Dirinya menilai ini sangatalah penting untuk penerapan apotek terintegrasi langsung dengan sistem Kementerian Kesehatan. Sehingga setiap transaksi penjualan obat dari apotek terekam, sehingga memastikan tidak ada penjualan obat keras tanpa resep dari dokter. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard